PPKN-8C8D8E-MATERI11
TUGAS
B. Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Dalam kajia hukum, tata urutan peraturan perundang-undangan
disusun berdasarkan pandangan bahwa sistem hukum merupakan sistem hierarki
dengan kaidah berjenjang dimana norma hukum yang paling rendah harus
berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi. Hal ini sesuai Teori Stufenbau
(Stufen Theory) atau yang dipopulerkan oleh ahli ilmu hukum yang bernama Hans
Kelsen yang menyatakan bahwa sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan
kaidah berjenjang dimana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada
norma hukum yang lebih tinggi, dan kaidah hukum yang tertinggi (seperti
konstitusi) harus berpegangan pada norma hukum yang paling mendasar (grundnorm).
Menurut Kelsen norma hukum yang paling dasar (grundnorm) bentuknya tidak
kongkrit (abstrak) .Contoh norma hukum paling dasar abstrak adalah Pancasila.
Bagaimana susunan tata urutan perundang-undangan di
Indonesia? Berdasarkan Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996
tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan
tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia. Tata urutan peraturan
perundang-undangan RI yaitu
1) UUD 1945;
2) Ketetapan MPR;
3) Undang-Undang;
4) Peraturan Pemerintah
(PP);
5) Keputusan
Presiden;
6) Peraturan
Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.
Catatan: Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.
Berdasarkan Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum
dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang, Tata urutan peraturan
perundang-undangan RI yaitu :
1) UUD 1945;
2) Tap MPR;
3) Undang-Undang
4) Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu);
5) Peraturan
Pemerintah (PP)
6) Keppres;
7) Peraturan Daerah;
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan., Jenis dan hierarki Peraturan
Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Undang-Undang /
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu);
3) Peraturan
Pemerintah;
4) Peraturan
Presiden;
5) Peraturan Daerah.
Catatan: Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak
berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jenis dan hierarki Peraturan
Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Ketetapan MPR;
3) Undang-Undang /
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu);
4) Peraturan
Pemerintah (PP)
5) Peraturan
Presiden;
6) Peraturan Daerah
Provinsi;
7) Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota.
Lalu, aturan mana terkait Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
di Indonesia yang saat ini berlaku? Tentunya aturan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011. Ketentuan ini sesuai asas dan prinsip hukum bahwa peraturan atau
Undang-Undang terbaru yang mengatur persoalan yang sama menggantikan peraturan
atau Undang-Undang yang ada sebelumnya. Hal ini dipertegas dalam Pasal 102 dimana berbunyi : “Pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.
Sehingga dengan adanya Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 ini
menggantikan Undang-undang yang lama yaitu Undang-undang Nomor 10 tahun 2004
dan peraturan yang ada sebelumnya.
Penjelasan lebih lanjut mengenai urutan perundangan-undangan
ini adalah sebagai berikut:
1. UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan Hukum Dasar tertulis
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi.
Menurut. L.J. van Apeldom, Undang-Undang Dasar adalah bagian tertulis dari
suatu konstitusi. Sementara itu E.C.S. Wade menyatakan, bahwa Undang-Undang
Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dan
badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja
badan-badan tersebut. Miriam Budiardjo, menyatakan bahwa UndangUndang Dasar
memuat ketentuan-ketentuan mengenai organisasi negara, hak-hak asasi manusia,
prosedur mengubah UUD dan memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari
Undang-Undang Dasar.
Dalam tata peraturan perundang-undangan di negara Indonesia,
menurut Miriam Budiardjo ( 1981: 106-107) Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai
kedudukan yang istimewa dibandingkan dengan undang-undang lainnya, hal ini
dikarenakan
a) UUD dibentuk
menurut suatu cara istimewa yang berbeda dengan pembentukan UU biasa
b) UUD dibuat
secara istimewa untuk itu dianggap sesuatu yang luhur.
c) UUD adalah
piagam yang menyatakan cita-cita bangsa Indonesia dan merupakan dasar
organisasi kenegaraan suatu bangsa
2. Ketetapan MPR
Ketetapan MPR adalah ketetapan yang dikeluarkan MPR sebagai
konsekuensi dari tugas, kedudukan dan kewenangan MPR sesuai UUD 1945.
Adapun yang
dimaksud Ketetapan MPR yang
menjadi sumber hukum menurut penjelasan UU No 12 tahun 2011 adalah adalah Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
yang masih berlaku sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dan Pasal
4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003
tentang Peninjauan Terhadap
Materi dan Status Hukum Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus
2003.
3. Undang-Undang
Undang-undang merupakan peraturan perundang-undangan untuk
melaksanakan UUD 1945. Yang berwenang membuat UU adalah DPR bersama Presiden.
Adapun kriteria agar suatu masalah diatur dengan UU antara lain :
a) UU dibentuk atas
perintah ketentuan UUD 1945,
b) UU dibentuk atas
perintah Ketetapan MPR,
c) UU dibentuk atas
perintah ketentuan UU terdahulu,
d) UU dibentuk
dalam rangka mencabut, mengubah dan menambah UU yang sudah ada,
e) UU dibentuk
karena berkaitan dengan hak sasai manusia,
f) UU dibentuk
karena berkaitan dengan kewajiban atau kepentingan orang banyak.
Adapun materi
muatan yang harus
diatur dengan Undang-Undang berisi:
a. pengaturan lebih
lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. perintah suatu
Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
c. pengesahan
perjanjian internasional tertentu;
d. tindak lanjut atas
putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e. pemenuhan kebutuhan
hukum dalam masyarakat.
4. Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
Peraturan Pemerintah pengannti Undang-Undang (PERPPU)
dibentuk oleh presiden tanpa terlebih dahulu rnendapat persetujuan DPR. Hal ini
dikarenakan PERPU dibuat dalam keadaan "darurat" dalam arti persoalan
yang muncul harus segera ditindaklanjuti. Namun demikian pada akhirnya PERPU
tersebut harus diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. ladi bukan
berarti presiden dapat seenaknya mengeluarkan PERPPU, karena pada akhirnya
harus diajukan kepada DPR pada persidangan berikutnya. Sebagai lembaga
legislatif DPR dapat menerima atau menolak PERPPU yang diajukan Presiden
tersebut, konsekwensinya kalau PERPPU tersebut ditolak, harus dicabut, dengan
kata lain harus dinyakan tidak berlaku lagi
Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
sama dengan materi muatan Undang-Undang, yakni:
a. pengaturan lebih
lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. perintah suatu
Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
c. pengesahan
perjanjian internasional tertentu;
d. tindak lanjut atas
putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e. pemenuhan kebutuhan
hukum dalam masyarakat.
5. Peraturan
Pemerintah (PP)
Untuk melaksanakan suatu undang-undang, maka dikeluarkanlah
Peraturan Pemerintah. Jadi peraturan pemerintah tersebut merupakan bentuk pelaksanaan
dari suatu undang-undang. Itulah sebabnya materi muatan Peraturan Pemerintah (PP) berisi materi untuk
menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Adapun kriteria untuk dikeluarkannya Peraturan pemerintah
adalah sebagai berikut :
a) PP tidak dapat
dibentuk tanpa adanya UU induknya,
b) PP tidak dapat
mencantumkan sanksi pidana. jika UU induknya tidak mencantumkan sanksi pidana,
c) PP tidak dapat
memperluas atau mengurangi ketentuan UU induknya.
d) PP dapat dibentuk
meskipun UU yang bersangkutan tidak menyebut
secara tegas, asal PP tersebut untuk melaksanakan UU,
6. Peraturan Presiden
Peraturan
Presiden merupakan peraturan
perundang-undangan yang dibentuk Presiden berdasarkan pasal 4 UUD 1945. Dilihat
dari sifatnya Presiden dapat membuat dua
macam keputusan yaitu yang bersifat pengaturan dan yang bersifat penetapan.
Yang termasuk jenis peraturan perundang-undangan adalah keputusan presiden yang
bersfat pengaturan atau yang dikenal dengan Peraturan Presiden .
Materi muatan Peraturan
Presiden berisi materi
yang diperintahkan oleh Undang-Undang, materi
untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah,
atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan
pemerintahan.
7. Peraturan Daerah
(Perda)
Peraturan Daerah adalah peraturan yang dibuat oleh
Pemerintah daerah Propinsi dan daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota. Masuknya
Peraturan Daerah dibuat untuk melaksanakan peraturan perundangundangan yang
lebuh tinggi. Selain itu Peraturan daerah inijuga dibuat dalam rangka melaksanakan
kebutuhan daerah. Dengan demikian kalau Peraturan Daerah terse but dibuat
sesuai kebutuhan daerah, dimungkinkan Perda yang berlaku di suatu daerah
KabupatenlKota belum tentu diberlakukan di daerah kabupaten/ kota lain.
Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota berisi
materi muatan dalam rangka
penyelenggaraan otonomi daerah
dan tugas pembantuan serta
menampung kondisi khusus
daerah dan/atau penjabaran lebih
lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Komentar
Posting Komentar