Postingan

PPKN-7F7G7H-MATERI11

TUGAS BACA SAJA MATERI DIBAWAH INI HINGGA SELESAI B.   Arti Penting UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Bangsa dan Negara Indonesia Setiap negara mempunyai UUD dengan tujuan yang diharapkan oleh masing-masing negara tersebut. Konstitusi-konstitusi yang dimiliki oleh negara-negara di dunia ternyata amat beragam bentuk dan susunannya. Ada yang menggunakan Mukadimah/Pembukaan ada pula yang tidak, dan ada yang terdiri dari banyak pasal dan ada pula yang hanya terdiri dari beberapa pasal, kesemuanya sangat tergantung dari maksud para pendiri negara masing-masing dalam mengatur kehidupan ketatanegaraan.   Sebagai ketentuan yang mengatur kehidupan ketatanegaraan, undang-undang dasar merupakan sumber utama hukum tata negara suatu negara. Oleh karena itu, konstitusi selalu memiliki corak nasional dari masing-masing negara. Henk van Maarseveen dan Ger van der Tang (Sri Soemantri M, 1998: 94-95) mengemukakan bahwa selain sebagai dokumen nasional, konstitusi juga sebagai alat untuk

PPKN-8C8D8E-MATERI11

TUGAS BACA SAJA MATERI DIBAWAH INI SAMPAI SELESAI! B.   Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Dalam kajia hukum, tata urutan peraturan perundang-undangan disusun berdasarkan pandangan bahwa sistem hukum merupakan sistem hierarki dengan kaidah berjenjang dimana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi. Hal ini sesuai Teori Stufenbau (Stufen Theory) atau yang dipopulerkan oleh ahli ilmu hukum yang bernama Hans Kelsen yang menyatakan bahwa sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan kaidah berjenjang dimana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan kaidah hukum yang tertinggi (seperti konstitusi) harus berpegangan pada norma hukum yang paling mendasar (grundnorm). Menurut Kelsen norma hukum yang paling dasar (grundnorm) bentuknya tidak kongkrit (abstrak) .Contoh norma hukum paling dasar abstrak adalah Pancasila.   Bagaimana susunan tata urutan perundang-undangan di Indonesi

PPKN-8C8D8E-MATERI10

TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL NASIONAL DI INDONESIA A.  Makna Peraturan Perundang-undangan Nasional Peraturan perundangan-undangan berbeda dengan Undang-Undang, karena Undang-Undang hanya merupakan salah satu bagian dari peraturan perundang-undangan. Peraturan Peundang-Undangan itu sendiri adalah semua pertauran tertulis yang dibentuk dengan cara-cara tertentu oleh pejabat yang berwenang dan dituangkan dalam bentuk tertulis. Menurut Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dinyatakan bahwa Peraturan  Perundang-undangan  adalah  peraturan tertulis  yang  memuat  norma  hukum  yang  mengikat secara  umum  dan  dibentuk  atau  ditetapkan  oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur  yang  ditetapkan dalam  Peraturan Perundang-undangan. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, fungsi peraturan perundang-undangan, antara lain sebagai berikut: a)    sebagai norma hukum bagi warga negara karena

PPKN-7F7G7H-MATERI10

PERUMUSAN DAN PENGESAHAN Undang Undang Dasar 1945 Untuk memahami Undang-Undang Dasar mari kita pahami terlebih dahulu istlah Konstitusi. Konstitusi berasal dari bahasa Prancis “Constituere” yang artinya membentuk. Pemakaian istilah konstitusi dimaksud sebagai pembentukan atau penyusunan suatu negara. Konstitusi bagi suatu negara merupakan keseluruhan sistem aturan yang menetapkan dan mengatur tata kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan negara dan tata hubungan secara timbal balik antara pemerintah negara dan orang seorang yang berada di bawah pemerintahnya. Konstitusi diartikan juga sebagai hukum dasar, hukum dasar tersebut dapat tertulis dan dapat juga tidak tertulis. Konstitusi atau hukum dasar yang tertulis disebut juga Undang-Undang Dasar, sedangkan konstitusi atau hukum dasar yang tidak tertulis disebut juga konvensi, yakni aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek-praktek penyelengaraan negara meskipun tidak tertulis. Dengan demikian, konstitusi lebi

PPKN-8C8D8E-PH2

  Ulangan Harian / Penilaian Harian 2  Silahkan dijawab menggunakan kertas selembar (Soalnya ditulis), diberi nama serta kelas, dan difotokan kemudian dikirim japri ke WA Bapak. Pilih jawaban yang paling tepat dengan menyilang pada poin  a,b,c atau d! 1.     Hukum dasar yang tidak tertulis atau aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis disebut … a)      Peraturan b)     Koreksi c)      Konvensi d)     Ideologi 2.     Menjalankan perintah Tuhan Yang Maha Esa merupakan salah satu bentuk menghargai dan mengamalkan pancasila, yaitu sila … a)     Pertama b)    Kedua c)     Ketiga d)    Keempat 3.     Tujuan Negara, bentuk Negara, dan dasar negara merupakan terkandung dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea … a)     Pertama b)    Kedua c)     Ketiga d)    Keempat 4.     Dibawah ini manakah yang bukan merupakan cita-cita nasional Negara Indonesia yang tertuang dalam alinea keempat, yaitu … a)     Bersatu b)